Terakhir diperbarui: 23 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Payroll AI HCM
Pekerja harian lepas adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang waktu dan volumenya berubah-ubah, dengan upah dibayar berdasarkan kehadiran. Menurut PP 35/2021 Pasal 10, pekerja harian hanya boleh bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Jika bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, statusnya berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Panduan ini menjelaskan aturan pekerja harian lepas, cara menghitung upah harian, hak THR dan BPJS, PPh 21 upah harian, serta perbedaannya dengan PKWT dan PKWTT.
Apa itu pekerja harian lepas?
Pekerja harian lepas adalah pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang jenis, sifat, atau kegiatannya tidak tetap, dan hanya dibayar saat ia bekerja. Dalam PP 35/2021, hubungan kerja ini masuk ke kategori PKWT yang dapat dibuat dalam bentuk perjanjian kerja harian. Contohnya buruh bongkar muat, tenaga tambahan saat musim ramai, atau pekerja proyek yang kebutuhannya naik-turun.
Apa syarat mempekerjakan pekerja harian lepas?
- Jenis pekerjaan tidak tetap. Pekerjaannya berubah-ubah dalam hal waktu dan volume, dan upahnya berdasarkan kehadiran (PP 35/2021 Pasal 10 ayat (1)).
- Kurang dari 21 hari per bulan. Pekerja harian bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan (Pasal 10 ayat (3)).
- Perjanjian kerja tertulis. Perjanjian kerja harian dibuat tertulis dan dapat dibuat secara kolektif. Isinya paling sedikit nama dan alamat pemberi kerja, nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan, dan besaran upah.
- Hak pekerja tetap dipenuhi. Pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerja harian, termasuk upah dan jaminan sosial.
Kapan pekerja harian lepas menjadi karyawan tetap?
Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi PKWTT atau karyawan tetap (PP 35/2021 Pasal 10 ayat (4)).
| Contoh | Hari kerja Jan | Hari kerja Feb | Hari kerja Mar | Status |
|---|---|---|---|---|
| Pekerja A | 18 | 20 | 19 | Tetap harian lepas |
| Pekerja B | 22 | 18 | 23 | Tetap harian lepas (tidak 3 bulan berturut-turut) |
| Pekerja C | 21 | 22 | 21 | Berubah menjadi PKWTT |
Konsekuensinya, jika pekerja C kemudian di-PHK, perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti karyawan tetap. Karena itu, HR perlu memantau jumlah hari kerja pekerja harian setiap bulan.
Bagaimana cara menghitung upah pekerja harian lepas?
Untuk pekerja yang dibayar harian, PP 36/2021 Pasal 17 mengatur konversi upah bulanan ke upah harian:
- Perusahaan dengan 6 hari kerja per minggu: upah harian = upah bulanan ÷ 25
- Perusahaan dengan 5 hari kerja per minggu: upah harian = upah bulanan ÷ 21
Upah bulanan yang menjadi acuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
Contoh perhitungan upah harian
Contoh ini memakai upah bulanan Rp5.000.000 sebagai ilustrasi. Gunakan UMP/UMK daerah Anda untuk perhitungan sebenarnya.
| Sistem kerja | Rumus | Upah harian | Upah 18 hari kerja |
|---|---|---|---|
| 6 hari per minggu | Rp5.000.000 ÷ 25 | Rp200.000 | Rp3.600.000 |
| 5 hari per minggu | Rp5.000.000 ÷ 21 | Rp238.095 | Rp4.285.710 |
Apakah pekerja harian lepas berhak THR?
Ya, jika sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus (Permenaker 6/2016 Pasal 2). Upah 1 bulan untuk menghitung THR pekerja harian lepas ditentukan sebagai berikut (Pasal 3 ayat (3)):
| Masa kerja | Dasar upah 1 bulan | Besaran THR |
|---|---|---|
| 12 bulan atau lebih | Rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya | 1 × rata-rata upah |
| 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan | Rata-rata upah per bulan selama masa kerja | Masa kerja ÷ 12 × rata-rata upah |
Contoh perhitungan THR pekerja harian lepas
Sari bekerja sebagai pekerja harian selama 6 bulan sebelum Idul Fitri. Total upah yang ia terima selama 6 bulan adalah Rp19.200.000.
| Langkah | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Rata-rata upah per bulan | Rp19.200.000 ÷ 6 | Rp3.200.000 |
| THR proporsional | 6 ÷ 12 × Rp3.200.000 | Rp1.600.000 |
Panduan lengkap ada di artikel cara menghitung THR.
Apakah pekerja harian lepas wajib didaftarkan BPJS?
Ya. PP 35/2021 mewajibkan pemberi kerja memenuhi hak pekerja harian, termasuk jaminan sosial. Daftarkan pekerja harian ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, lalu bayar iurannya tepat waktu. Lihat checklist kepatuhan BPJS untuk tarif dan batas waktu pembayaran.
Bagaimana PPh 21 untuk pekerja harian lepas?
Pekerja harian lepas termasuk pegawai tidak tetap. PPh 21-nya dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER) harian menurut PMK 168/2023:
| Penghasilan bruto harian | Tarif | Contoh upah harian | PPh 21 per hari |
|---|---|---|---|
| Sampai Rp450.000 | 0% | Rp200.000 | Rp0 |
| Di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000 | 0,5% | Rp500.000 | Rp2.500 |
| Di atas Rp2.500.000 | Tarif Pasal 17 UU PPh × 50% penghasilan bruto | — | — |
Penjelasan TER untuk pegawai tetap ada di artikel TER PPh 21.
Apa beda pekerja harian lepas, PKWT, dan PKWTT?
| Aspek | Pekerja harian lepas | PKWT (kontrak) | PKWTT (tetap) |
|---|---|---|---|
| Jangka waktu | Per hari, kurang dari 21 hari per bulan | Sesuai kontrak, maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan | Tidak ditentukan |
| Dasar upah | Kehadiran | Bulanan atau sesuai perjanjian | Bulanan |
| Bentuk perjanjian | Tertulis, boleh kolektif | Tertulis | Tertulis atau lisan |
| THR | Ya, jika masa kerja minimal 1 bulan | Ya | Ya |
| Pesangon saat PHK | Tidak, kecuali sudah berubah menjadi PKWTT | Tidak, ada uang kompensasi PKWT | Ya |
Apa yang perlu disiapkan HR?
- Buat perjanjian kerja harian tertulis. Gunakan format kolektif jika jumlah pekerjanya banyak.
- Rekap hari kerja per bulan. Pantau pekerja yang mendekati 21 hari kerja agar status hubungan kerja tidak berubah tanpa disadari.
- Hitung upah dari data kehadiran. Pastikan upah harian tidak di bawah upah minimum setelah dikonversi.
- Daftarkan BPJS. Daftarkan pekerja sejak mulai bekerja dan bayar iurannya tepat waktu.
- Hitung THR dan PPh 21. Gunakan rata-rata upah untuk THR dan TER harian untuk PPh 21.
Bagaimana mengelola pekerja harian lepas dengan lebih mudah?
Upah pekerja harian bergantung pada kehadiran, sehingga rekap absensi yang rapi menjadi kunci payroll yang benar. Dengan HRIS, data kehadiran tercatat otomatis dan bisa langsung dipakai untuk menghitung upah. Baca panduan HRIS untuk UKM.
AI HCM mencatat absensi karyawan dan memproses payroll dalam satu sistem. Perhitungan upah harian berdasarkan kehadiran dan peringatan batas 21 hari kerja.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan, TER PPh 21, dan Cuti Sakit dan Izin Karyawan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa hari maksimal pekerja harian lepas bekerja dalam sebulan?
Pekerja harian bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, sesuai PP 35/2021 Pasal 10 ayat (3).
Kapan pekerja harian lepas menjadi karyawan tetap?
Jika ia bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT.
Bagaimana cara menghitung upah harian?
Untuk 6 hari kerja per minggu, upah harian adalah upah bulanan dibagi 25. Untuk 5 hari kerja per minggu, upah bulanan dibagi 21, sesuai PP 36/2021 Pasal 17.
Apakah pekerja harian lepas dapat THR?
Ya, jika sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus. THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau rata-rata upah selama masa kerja jika kurang dari 12 bulan.
Apakah pekerja harian lepas kena PPh 21?
Ya, dengan TER harian. Upah sampai Rp450.000 per hari dikenai 0%, dan di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000 per hari dikenai 0,5% dari penghasilan bruto harian.
Apakah pekerja harian lepas wajib ikut BPJS?
Ya. Pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerja harian, termasuk jaminan sosial, sehingga pekerja harian perlu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sumber
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (Pasal 10) — peraturan.bpk.go.id
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 17)
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Pasal 2 dan 3)
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Pasal 21 — pajak.go.id
Rekap kehadiran dan payroll pekerja harian dalam satu sistem. Jadwalkan demo AI HCM bersama tim implementasi kami.