Absensi, Cuti & Lembur

Cuti Melahirkan UU KIA: Lama, Upah, dan Syarat

23 October 2026
6 mins read

Terakhir diperbarui: 23 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Payroll AI HCM

Cuti melahirkan karyawan swasta di Indonesia paling singkat 3 bulan dan bisa diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter, sesuai UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Upah dibayar penuh untuk 4 bulan pertama dan 75% untuk bulan kelima dan keenam.

Panduan ini menjelaskan lama cuti melahirkan, syarat perpanjangan, cara menghitung upah selama cuti, cuti keguguran, hak cuti suami, dan hal yang perlu disiapkan HR.

Apa itu cuti melahirkan?

Cuti melahirkan adalah hak istirahat bagi pekerja perempuan sebelum dan sesudah persalinan, dengan upah tetap dibayar. Sejak UU KIA diundangkan pada 2 Juli 2024, pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama. Pekerja yang sedang cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dan tetap memperoleh haknya.

Berapa lama cuti melahirkan menurut UU KIA?

Jenis cuti Lama Dasar hukum
Cuti melahirkan Paling singkat 3 bulan pertama UU 4/2024 Pasal 4 ayat (3)
Perpanjangan karena kondisi khusus Paling lama 3 bulan berikutnya UU 4/2024 Pasal 4 ayat (3) dan (5)
Istirahat setelah keguguran 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan, atau bidan UU 4/2024 Pasal 4 ayat (3)
Cuti pendampingan suami (persalinan) 2 hari, dapat ditambah paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan UU 4/2024 Pasal 6
Cuti pendampingan suami (keguguran) 2 hari UU 4/2024 Pasal 6

Jadi, cuti melahirkan bisa mencapai 6 bulan, tetapi 3 bulan tambahan tidak otomatis. Perpanjangan hanya berlaku jika ada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter.

Kapan cuti melahirkan mulai diambil?

UU KIA tidak merinci pembagian waktu sebelum dan sesudah persalinan. Sebelumnya, UU 13/2003 Pasal 82 mengatur 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Banyak perusahaan masih memakai pola ini sebagai acuan, dengan penyesuaian berdasarkan surat dokter atau bidan dan kesepakatan dengan karyawan. Tuliskan aturannya di peraturan perusahaan atau PKB agar konsisten.

Apa syarat perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan?

Perpanjangan 3 bulan berikutnya diberikan jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, yaitu:

  1. Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
  2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

HR sebaiknya meminta surat keterangan dokter sebelum perpanjangan dimulai, lalu menyimpannya sebagai dasar perhitungan upah bulan kelima dan keenam.

Berapa upah karyawan selama cuti melahirkan?

Menurut UU 4/2024 Pasal 5 ayat (2), upah selama cuti melahirkan dibayar sebagai berikut:

Periode cuti Upah yang dibayar
Bulan ke-1 sampai ke-3 100% upah
Bulan ke-4 100% upah
Bulan ke-5 dan ke-6 75% upah

Contoh perhitungan upah cuti melahirkan

Rina bekerja dengan upah Rp6.000.000 per bulan. Ia melahirkan dengan komplikasi dan mendapat surat dokter untuk perpanjangan, sehingga cutinya 6 bulan.

Rumus: upah bulan 1–4 = 100% × upah; upah bulan 5–6 = 75% × upah

Bulan cuti Perhitungan Upah diterima
Bulan 1 100% × Rp6.000.000 Rp6.000.000
Bulan 2 100% × Rp6.000.000 Rp6.000.000
Bulan 3 100% × Rp6.000.000 Rp6.000.000
Bulan 4 100% × Rp6.000.000 Rp6.000.000
Bulan 5 75% × Rp6.000.000 Rp4.500.000
Bulan 6 75% × Rp6.000.000 Rp4.500.000
Total 6 bulan Rp33.000.000

Jika Rina hanya mengambil cuti 3 bulan tanpa perpanjangan, upah yang ia terima tetap penuh: 3 × Rp6.000.000 = Rp18.000.000.

Upah yang dibayar selama cuti tetap masuk proses payroll bulanan, termasuk perhitungan PPh 21. Lihat cara menghitung PPh 21 TER untuk detailnya.

Apakah karyawan yang cuti melahirkan boleh di-PHK?

Tidak. Menurut UU 4/2024 Pasal 5 ayat (1), ibu yang sedang cuti melahirkan atau istirahat keguguran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Jika ibu diberhentikan atau tidak memperoleh haknya, pemerintah pusat dan/atau daerah wajib memberikan bantuan hukum (Pasal 5 ayat (3)).

Berapa lama cuti suami saat istri melahirkan?

Suami berhak atas cuti pendampingan istri selama 2 hari saat persalinan, dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja (UU 4/2024 Pasal 6). Jika istri keguguran, suami berhak cuti pendampingan 2 hari.

Ketentuan 2 hari ini sejalan dengan UU 13/2003 Pasal 93 ayat (4), yang mewajibkan upah tetap dibayar 2 hari saat istri melahirkan atau keguguran. Atur pembayaran upah untuk tambahan hari di peraturan perusahaan atau PKB. Daftar izin berbayar lainnya ada di panduan cuti sakit dan izin karyawan.

Apakah cuti melahirkan memotong cuti tahunan?

Tidak. Cuti melahirkan adalah hak terpisah dari cuti tahunan. Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja tetap berlaku sesuai UU 13/2003 Pasal 79 sebagaimana diubah UU 6/2023. Yang memotong cuti tahunan adalah cuti bersama jika diambil karyawan. Baca daftar cuti bersama 2027.

Apa yang perlu disiapkan HR?

  1. Perbarui peraturan perusahaan atau PKB. Sesuaikan lama cuti, perpanjangan, dan skema upah dengan UU KIA.
  2. Siapkan alur pengajuan. Minta perkiraan tanggal persalinan dari dokter atau bidan dan tentukan tanggal mulai cuti.
  3. Simpan surat keterangan dokter. Surat ini menjadi dasar perpanjangan dan upah 75% di bulan kelima dan keenam.
  4. Atur upah di payroll. Pastikan sistem membayar 100% hingga bulan keempat dan 75% di bulan kelima dan keenam.
  5. Siapkan pengganti tugas. Rencanakan delegasi pekerjaan sejak awal agar operasional tidak terganggu.
  6. Siapkan fasilitas laktasi. Berikan kesempatan menyusui atau memerah ASI pada jam kerja sesuai UU 13/2003 Pasal 83.

Bagaimana mencatat cuti melahirkan dengan lebih mudah?

Cuti melahirkan berlangsung beberapa bulan dengan skema upah yang berubah di bulan kelima. Jika dicatat manual, risiko salah bayar cukup besar. Dengan HRIS, jenis cuti, tanggal mulai, dan dokumen pendukung tersimpan di satu tempat, dan datanya terhubung ke payroll. Baca panduan HRIS untuk UKM untuk memilih sistem yang tepat.

Di AI HCM, karyawan dapat mengajukan cuti dari ponsel dan atasan menyetujuinya secara online.

Baca juga: Cuti Sakit dan Izin Karyawan, Cuti Bersama 2027, dan Checklist Kepatuhan BPJS untuk HR.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama cuti melahirkan untuk karyawan swasta?

Paling singkat 3 bulan, dan bisa diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya jika ibu atau anak mengalami masalah kesehatan atau komplikasi yang dibuktikan surat dokter. Totalnya bisa mencapai 6 bulan.

Apakah cuti melahirkan 6 bulan berlaku otomatis?

Tidak. Hak dasarnya 3 bulan. Tambahan 3 bulan hanya diberikan jika ada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter.

Apakah gaji tetap dibayar penuh selama cuti melahirkan?

Upah dibayar penuh untuk bulan pertama sampai bulan keempat, dan 75% untuk bulan kelima dan keenam, sesuai UU 4/2024 Pasal 5 ayat (2).

Berapa hari cuti suami saat istri melahirkan?

Suami mendapat cuti pendampingan 2 hari, dan dapat ditambah paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Jika istri keguguran, cuti pendampingan 2 hari.

Berapa lama istirahat jika karyawan keguguran?

Pekerja yang mengalami keguguran berhak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan, atau bidan.

Apakah karyawan yang cuti melahirkan boleh di-PHK?

Tidak. Ibu yang sedang cuti melahirkan atau istirahat keguguran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.

Sumber

Kelola cuti, absensi, dan payroll karyawan dalam satu sistem. Jadwalkan demo AI HCM bersama tim implementasi kami.