Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Payroll AI HCM
Kepatuhan BPJS berarti perusahaan mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, melaporkan upah yang sebenarnya, dan membayar iuran tepat waktu. Iuran BPJS Kesehatan dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Checklist ini merangkum kewajiban BPJS yang perlu dijalankan tim HR dan payroll di tahun 2026: siapa yang wajib didaftarkan, tarif iuran terbaru, contoh perhitungan, jadwal bayar, dan sanksi jika perusahaan tidak patuh.
Apa itu kepatuhan BPJS dan siapa yang wajib didaftarkan?
Menurut UU 24/2011 Pasal 15, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Kewajiban ini berlaku untuk semua pekerja penerima upah, termasuk karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan yang masih dalam masa percobaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti tergantung skala usaha (Perpres 109/2013):
| Skala usaha | BPJS Kesehatan | Program BPJS Ketenagakerjaan wajib |
|---|---|---|
| Usaha besar dan menengah | Wajib | JKK, JKM, JHT, JP |
| Usaha kecil | Wajib | JKK, JKM, JHT |
| Usaha mikro | Wajib | JKK, JKM |
Pekerja yang sudah terdaftar di program-program tersebut otomatis menjadi peserta JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tanpa iuran tambahan dari perusahaan.
Berapa iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2026?
| Program | Perusahaan | Karyawan | Batas upah | Dasar aturan |
|---|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 4% | 1% | Maksimal Rp12.000.000; minimal UMP/UMK | Perpres 82/2018 jo. Perpres 59/2024 |
| JHT (Jaminan Hari Tua) | 3,7% | 2% | Tidak ada batas | PP 46/2015 |
| JP (Jaminan Pensiun) | 2% | 1% | Maksimal Rp11.086.300 (sejak 1 Maret 2026) | PP 45/2015 |
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | 0,24%–1,74% sesuai tingkat risiko | — | Tidak ada batas | PP 44/2015 |
| JKM (Jaminan Kematian) | 0,30% | — | Tidak ada batas | PP 44/2015 |
| JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) | Tidak ada iuran tambahan | — | Upah dasar maksimal Rp5.000.000 | PP 37/2021 jo. PP 6/2025 |
Upah yang dipakai sebagai dasar iuran adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Karyawan dapat menambahkan anggota keluarga lain (misalnya anak keempat atau orang tua) ke BPJS Kesehatan dengan iuran tambahan 1% per orang, yang dibayar oleh karyawan.
Berapa tarif JKK untuk setiap tingkat risiko?
| Tingkat risiko lingkungan kerja | Tarif JKK (dari upah sebulan) |
|---|---|
| Sangat rendah | 0,24% |
| Rendah | 0,54% |
| Sedang | 0,89% |
| Tinggi | 1,27% |
| Sangat tinggi | 1,74% |
Tingkat risiko perusahaan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis usaha. Sebagian iuran JKK (0,14%) dialihkan untuk membiayai JKP, tetapi tarif yang dibayar perusahaan tetap sama.
Contoh perhitungan iuran BPJS karyawan 2026
Profil: karyawan dengan gaji pokok + tunjangan tetap Rp15.000.000 per bulan, di perusahaan menengah dengan tingkat risiko JKK sangat rendah (0,24%).
| Program | Dasar upah | Perusahaan | Karyawan |
|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | Rp12.000.000 (batas atas) | 4% = Rp480.000 | 1% = Rp120.000 |
| JHT | Rp15.000.000 | 3,7% = Rp555.000 | 2% = Rp300.000 |
| JP | Rp11.086.300 (batas atas) | 2% = Rp221.726 | 1% = Rp110.863 |
| JKK | Rp15.000.000 | 0,24% = Rp36.000 | — |
| JKM | Rp15.000.000 | 0,30% = Rp45.000 | — |
| Total per bulan | Rp1.337.726 | Rp530.863 |
Potongan karyawan (Rp530.863) dipotong dari gaji. Bagian perusahaan (Rp1.337.726) menjadi biaya perusahaan, dan sebagian ikut dihitung sebagai penghasilan bruto untuk PPh 21.
Kapan batas pembayaran iuran BPJS?
| Kewajiban | Batas waktu | Akibat jika terlambat |
|---|---|---|
| Iuran BPJS Kesehatan | Paling lambat tanggal 10 setiap bulan | Kepesertaan bisa nonaktif; denda pelayanan jika karyawan dirawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali |
| Iuran BPJS Ketenagakerjaan | Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (jika hari libur, hari kerja berikutnya) | Denda 2% per bulan keterlambatan dari iuran yang seharusnya dibayar (PP 44/2015 Pasal 22) |
Checklist kepatuhan BPJS untuk HR
Saat karyawan baru masuk
- Daftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan pertama bekerja, termasuk karyawan kontrak dan masa percobaan.
- Kumpulkan data wajib: NIK, KK, tanggal lahir, status keluarga, dan rekening.
- Laporkan upah sesuai gaji pokok + tunjangan tetap, bukan hanya gaji pokok.
- Pastikan karyawan masuk ke program yang sesuai skala usaha perusahaan.
Setiap bulan
- Cocokkan daftar peserta di BPJS dengan data karyawan aktif di payroll.
- Hitung iuran dengan batas upah yang berlaku (BPJS Kesehatan Rp12.000.000, JP Rp11.086.300).
- Bayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10.
- Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Simpan bukti bayar dan rincian iuran per karyawan.
Saat ada perubahan data
- Laporkan kenaikan gaji, promosi, atau perubahan tunjangan tetap agar dasar iuran ikut berubah.
- Perbarui status keluarga (menikah, anak baru) di BPJS Kesehatan.
- Perbarui data jika karyawan pindah cabang atau entitas.
Saat karyawan keluar
- Laporkan karyawan nonaktif ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di bulan terakhir bekerja.
- Pastikan iuran sampai bulan terakhir sudah lunas, agar karyawan bisa mencairkan JHT atau mengajukan JKP.
- Berikan surat keterangan kerja atau paklaring yang dibutuhkan untuk klaim.
Setiap tahun
- Januari: sesuaikan batas bawah upah BPJS Kesehatan dengan UMP/UMK baru.
- Maret: perbarui batas upah JP sesuai surat edaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Cek ulang tingkat risiko JKK jika jenis usaha atau lokasi kerja berubah.
Apa sanksi jika perusahaan tidak patuh BPJS?
- Sanksi administratif (UU 24/2011 Pasal 17 dan PP 86/2013): teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
- Pelayanan publik yang bisa ditahan antara lain perizinan terkait usaha, izin untuk ikut tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan izin mendirikan bangunan.
- Denda keterlambatan BPJS Ketenagakerjaan: 2% per bulan dari iuran yang terlambat.
- Denda pelayanan BPJS Kesehatan: 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, maksimal Rp30.000.000). Untuk pekerja penerima upah, denda ini dibayar perusahaan (Perpres 64/2020).
Apa kesalahan paling umum dalam kepatuhan BPJS?
- Melaporkan upah lebih rendah dari sebenarnya. Misalnya hanya gaji pokok, padahal dasar iuran adalah gaji pokok + tunjangan tetap.
- Lupa memperbarui batas upah JP setiap Maret. Akibatnya iuran JP kurang dibayar.
- Tidak mendaftarkan karyawan kontrak atau masa percobaan. Semua pekerja penerima upah wajib didaftarkan.
- Tidak menonaktifkan karyawan yang sudah keluar. Perusahaan tetap ditagih iuran untuk karyawan tersebut.
- Telat bayar karena menunggu proses gaji. Iuran BPJS Kesehatan jatuh tempo tanggal 10, sering lebih awal dari tanggal gajian.
Bagaimana iuran BPJS memengaruhi PPh 21?
Iuran BPJS Kesehatan bagian perusahaan (4%), JKK, dan JKM dihitung sebagai penghasilan bruto karyawan untuk PPh 21. Iuran JHT dan JP bagian perusahaan tidak termasuk bruto. Iuran JHT dan JP yang dibayar karyawan menjadi pengurang penghasilan saat PPh 21 dihitung ulang di bulan Desember.
Penjelasan lengkapnya ada di cara menghitung PPh 21 TER.
Bagaimana mengelola kepatuhan BPJS secara otomatis?
Menghitung batas upah, tarif JKK, dan iuran setiap karyawan secara manual mudah salah, apalagi saat ada karyawan baru, kenaikan gaji, atau karyawan keluar di bulan yang sama. Dengan payroll AI HCM, iuran BPJS dan PPh 21 dihitung otomatis dari data gaji karyawan setiap bulan.
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 TER, Apa Itu TER PPh 21, dan Cara Menghitung THR Karyawan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa iuran BPJS Kesehatan karyawan tahun 2026?
Iuran BPJS Kesehatan karyawan adalah 5% dari upah: 4% dibayar perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Upah yang dipakai maksimal Rp12.000.000 per bulan.
Berapa batas upah Jaminan Pensiun tahun 2026?
Batas upah tertinggi Jaminan Pensiun sejak 1 Maret 2026 adalah Rp11.086.300 per bulan, sesuai surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1226/022026.
Kapan batas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan dikenai denda 2% per bulan.
Apakah karyawan kontrak wajib didaftarkan BPJS?
Ya. Semua pekerja penerima upah wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan dalam masa percobaan.
Apa sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS?
Perusahaan dapat dikenai teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu, seperti perizinan usaha dan izin ikut tender (UU 24/2011 Pasal 17 dan PP 86/2013).
Sumber
- UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- PP 44 Tahun 2015 tentang Program JKK dan JKM — BPJS Ketenagakerjaan
- PP 46 Tahun 2015 tentang Program JHT — BPJS Ketenagakerjaan
- PP 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun dan surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1226/022026 tentang batas upah JP 2026
- PP 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37 Tahun 2021 tentang Program JKP
- Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya (Perpres 64/2020 dan Perpres 59/2024)
- PP 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Hitung iuran BPJS dan PPh 21 otomatis setiap bulan. Jadwalkan demo AI HCM bersama tim implementasi kami.