Kepatuhan Payroll & Regulasi Indonesia

Apa Itu TER PPh 21? Kategori dan Tabel Tarif

14 October 2026
6 mins read

Terakhir diperbarui: 14 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Payroll AI HCM

TER (Tarif Efektif Rata-rata) PPh 21 adalah tarif pemotongan pajak penghasilan bulanan untuk pegawai. TER berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. TER dibagi ke kategori A, B, dan C sesuai status PTKP, lalu dikalikan langsung dengan penghasilan bruto sebulan. Pajak setahun tetap dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 di bulan Desember.

Apa itu TER PPh 21?

TER adalah singkatan dari Tarif Efektif Rata-rata. Tarif ini dipakai pemberi kerja untuk memotong PPh 21 pegawai tetap setiap bulan dari Januari sampai November.

Dengan TER, tim payroll cukup mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan satu persentase. Pengurang seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP sudah diperhitungkan di dalam tarif tersebut.

Apa bedanya skema lama dan skema TER?

Aspek Skema lama (s.d. 2023) Skema TER (sejak 2024)
Cara hitung bulanan Bruto disetahunkan, dikurangi biaya jabatan, iuran, dan PTKP, dikalikan tarif Pasal 17, lalu dibagi 12 Bruto sebulan × tarif TER
Pengurang di bulan biasa Dihitung setiap bulan Sudah termasuk di dalam tarif
Bulan Desember Hitung ulang setahun Tetap hitung ulang setahun dengan Pasal 17
Total pajak setahun Sama Sama
Tabel yang dipakai Tarif Pasal 17 3 tabel bulanan (A, B, C) + tarif harian

Apakah TER membuat pajak setahun lebih besar?

Tidak. TER hanya mengubah cara memotong pajak setiap bulan. PPh 21 setahun tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 di bulan Desember, jadi total beban pajak setahun tidak berubah.

Yang berubah adalah pola potongannya. Potongan bulanan bisa berbeda dari skema lama, dan PPh 21 bulan Desember bisa lebih besar, lebih kecil, atau lebih bayar.

Kategori TER apa untuk status PTKP saya?

Kategori TER Status PTKP PTKP per tahun
A TK/0 Rp54.000.000
A TK/1, K/0 Rp58.500.000
B TK/2, K/1 Rp63.000.000
B TK/3, K/2 Rp67.500.000
C K/3 Rp72.000.000

TK = tidak kawin, K = kawin, angka = jumlah tanggungan (maksimal 3). Status PTKP mengikuti keadaan karyawan pada awal tahun pajak.

Tabel tarif TER kategori A (TK/0, TK/1, K/0)

Penghasilan bruto sebulan (kategori A) Tarif TER
s.d. Rp5.400.000 0%
> Rp5.400.000 – Rp5.650.000 0,25%
> Rp5.650.000 – Rp5.950.000 0,5%
> Rp5.950.000 – Rp6.300.000 0,75%
> Rp6.300.000 – Rp6.750.000 1%
> Rp6.750.000 – Rp7.500.000 1,25%
> Rp7.500.000 – Rp8.550.000 1,5%
> Rp8.550.000 – Rp9.650.000 1,75%
> Rp9.650.000 – Rp10.050.000 2%
> Rp10.050.000 – Rp10.350.000 2,25%
> Rp10.350.000 – Rp10.700.000 2,5%
> Rp10.700.000 – Rp11.050.000 3%
> Rp11.050.000 – Rp11.600.000 3,5%
> Rp11.600.000 – Rp12.500.000 4%
> Rp12.500.000 – Rp13.750.000 5%
> Rp13.750.000 – Rp15.100.000 6%
> Rp15.100.000 – Rp16.950.000 7%
> Rp16.950.000 – Rp19.750.000 8%
> Rp19.750.000 – Rp24.150.000 9%
> Rp24.150.000 – Rp26.450.000 10%
> Rp26.450.000 – Rp28.000.000 11%
> Rp28.000.000 – Rp30.050.000 12%
> Rp30.050.000 – Rp32.400.000 13%
> Rp32.400.000 – Rp35.400.000 14%
> Rp35.400.000 – Rp39.100.000 15%
> Rp39.100.000 – Rp43.850.000 16%
> Rp43.850.000 – Rp47.800.000 17%
> Rp47.800.000 – Rp51.400.000 18%
> Rp51.400.000 – Rp56.300.000 19%
> Rp56.300.000 – Rp62.200.000 20%
> Rp62.200.000 – Rp68.600.000 21%
> Rp68.600.000 – Rp77.500.000 22%
> Rp77.500.000 – Rp89.000.000 23%
> Rp89.000.000 – Rp103.000.000 24%
> Rp103.000.000 – Rp125.000.000 25%
> Rp125.000.000 – Rp157.000.000 26%
> Rp157.000.000 – Rp206.000.000 27%
> Rp206.000.000 – Rp337.000.000 28%
> Rp337.000.000 – Rp454.000.000 29%
> Rp454.000.000 – Rp550.000.000 30%
> Rp550.000.000 – Rp695.000.000 31%
> Rp695.000.000 – Rp910.000.000 32%
> Rp910.000.000 – Rp1.400.000.000 33%
> Rp1.400.000.000 34%

Tabel tarif TER kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2)

Penghasilan bruto sebulan (kategori B) Tarif TER
s.d. Rp6.200.000 0%
> Rp6.200.000 – Rp6.500.000 0,25%
> Rp6.500.000 – Rp6.850.000 0,5%
> Rp6.850.000 – Rp7.300.000 0,75%
> Rp7.300.000 – Rp9.200.000 1%
> Rp9.200.000 – Rp10.750.000 1,5%
> Rp10.750.000 – Rp11.250.000 2%
> Rp11.250.000 – Rp11.600.000 2,5%
> Rp11.600.000 – Rp12.600.000 3%
> Rp12.600.000 – Rp13.600.000 4%
> Rp13.600.000 – Rp14.950.000 5%
> Rp14.950.000 – Rp16.400.000 6%
> Rp16.400.000 – Rp18.450.000 7%
> Rp18.450.000 – Rp21.850.000 8%
> Rp21.850.000 – Rp26.000.000 9%
> Rp26.000.000 – Rp27.700.000 10%
> Rp27.700.000 – Rp29.350.000 11%
> Rp29.350.000 – Rp31.450.000 12%
> Rp31.450.000 – Rp33.950.000 13%
> Rp33.950.000 – Rp37.100.000 14%
> Rp37.100.000 – Rp41.100.000 15%
> Rp41.100.000 – Rp45.800.000 16%
> Rp45.800.000 – Rp49.500.000 17%
> Rp49.500.000 – Rp53.800.000 18%
> Rp53.800.000 – Rp58.500.000 19%
> Rp58.500.000 – Rp64.000.000 20%
> Rp64.000.000 – Rp71.000.000 21%
> Rp71.000.000 – Rp80.000.000 22%
> Rp80.000.000 – Rp93.000.000 23%
> Rp93.000.000 – Rp109.000.000 24%
> Rp109.000.000 – Rp129.000.000 25%
> Rp129.000.000 – Rp163.000.000 26%
> Rp163.000.000 – Rp211.000.000 27%
> Rp211.000.000 – Rp374.000.000 28%
> Rp374.000.000 – Rp459.000.000 29%
> Rp459.000.000 – Rp555.000.000 30%
> Rp555.000.000 – Rp704.000.000 31%
> Rp704.000.000 – Rp957.000.000 32%
> Rp957.000.000 – Rp1.405.000.000 33%
> Rp1.405.000.000 34%

Tabel tarif TER kategori C (K/3)

Penghasilan bruto sebulan (kategori C) Tarif TER
s.d. Rp6.600.000 0%
> Rp6.600.000 – Rp6.950.000 0,25%
> Rp6.950.000 – Rp7.350.000 0,5%
> Rp7.350.000 – Rp7.800.000 0,75%
> Rp7.800.000 – Rp8.850.000 1%
> Rp8.850.000 – Rp9.800.000 1,25%
> Rp9.800.000 – Rp10.950.000 1,5%
> Rp10.950.000 – Rp11.200.000 1,75%
> Rp11.200.000 – Rp12.050.000 2%
> Rp12.050.000 – Rp12.950.000 3%
> Rp12.950.000 – Rp14.150.000 4%
> Rp14.150.000 – Rp15.550.000 5%
> Rp15.550.000 – Rp17.050.000 6%
> Rp17.050.000 – Rp19.500.000 7%
> Rp19.500.000 – Rp22.700.000 8%
> Rp22.700.000 – Rp26.600.000 9%
> Rp26.600.000 – Rp28.100.000 10%
> Rp28.100.000 – Rp30.100.000 11%
> Rp30.100.000 – Rp32.600.000 12%
> Rp32.600.000 – Rp35.400.000 13%
> Rp35.400.000 – Rp38.900.000 14%
> Rp38.900.000 – Rp43.000.000 15%
> Rp43.000.000 – Rp47.400.000 16%
> Rp47.400.000 – Rp51.200.000 17%
> Rp51.200.000 – Rp55.800.000 18%
> Rp55.800.000 – Rp60.400.000 19%
> Rp60.400.000 – Rp66.700.000 20%
> Rp66.700.000 – Rp74.500.000 21%
> Rp74.500.000 – Rp83.200.000 22%
> Rp83.200.000 – Rp95.600.000 23%
> Rp95.600.000 – Rp110.000.000 24%
> Rp110.000.000 – Rp134.000.000 25%
> Rp134.000.000 – Rp169.000.000 26%
> Rp169.000.000 – Rp221.000.000 27%
> Rp221.000.000 – Rp390.000.000 28%
> Rp390.000.000 – Rp463.000.000 29%
> Rp463.000.000 – Rp561.000.000 30%
> Rp561.000.000 – Rp709.000.000 31%
> Rp709.000.000 – Rp965.000.000 32%
> Rp965.000.000 – Rp1.419.000.000 33%
> Rp1.419.000.000 34%

Bagaimana TER untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian?

Penghasilan bruto sehari Tarif
s.d. Rp450.000 0%
> Rp450.000 – Rp2.500.000 0,5%
> Rp2.500.000 Tarif Pasal 17 × 50% penghasilan bruto

Pegawai tidak tetap yang dibayar harian memakai TER harian, bukan kategori A, B, atau C.

Contoh menghitung PPh 21 dengan TER

Seorang karyawan berstatus K/1 menerima penghasilan bruto Rp12.000.000 di bulan Maret.

  1. Status K/1 masuk kategori B.
  2. Rp12.000.000 berada di lapisan > Rp11.600.000 – Rp12.600.000, jadi tarifnya 3%.
  3. PPh 21 Maret = Rp12.000.000 × 3% = Rp360.000.

Contoh perhitungan setahun penuh, termasuk hitung ulang Desember, ada di Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dengan Skema TER.

Apa dampak TER bagi tim HR dan payroll?

  • Data status PTKP harus akurat sejak Januari. Salah status berarti salah kategori dan salah tarif selama setahun.
  • Bulan THR dan bonus perlu dikomunikasikan. Bruto naik, sehingga tarif TER naik dan potongan bulan itu melonjak.
  • Desember wajib dihitung ulang. TER hanya untuk Januari–November.
  • Tabel harus dipakai sesuai kategori. Penghasilan yang sama bisa kena tarif berbeda di kategori A, B, dan C.

Di payroll AI HCM, status PTKP disimpan di data karyawan, lalu kategori dan tarif TER dipilih otomatis saat payroll diproses.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan dan Checklist Kepatuhan BPJS untuk HR.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa kepanjangan TER dalam PPh 21?

TER adalah singkatan dari Tarif Efektif Rata-rata. TER dipakai untuk memotong PPh 21 pegawai setiap bulan berdasarkan PP 58/2023.

Kapan TER PPh 21 mulai berlaku?

TER berlaku untuk penghasilan sejak 1 Januari 2024. Dasarnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Status K/1 masuk kategori TER apa?

K/1 masuk kategori B, bersama TK/2, TK/3, dan K/2. Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0, sedangkan kategori C hanya untuk K/3.

Apakah TER dipakai di bulan Desember?

Tidak untuk pegawai tetap. Di bulan Desember, PPh 21 dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17, lalu dikurangi potongan Januari–November.

Apakah TER menambah pajak setahun?

Tidak. TER hanya mengubah cara potong bulanan. Total PPh 21 setahun tetap ditentukan oleh perhitungan Pasal 17 di bulan Desember.

Sumber

Pilih kategori dan tarif TER otomatis untuk setiap karyawan. Jadwalkan demo AI HCM bersama tim implementasi kami.