Terakhir diperbarui: 23 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Payroll AI HCM
Karyawan yang mengambil cuti sakit dengan surat dokter tetap berhak atas upah: 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, 50% untuk 4 bulan ketiga, dan 25% untuk bulan selanjutnya (UU 13/2003 Pasal 93 ayat (3)). Izin menikah, kelahiran, dan kematian keluarga juga tetap dibayar sesuai jumlah hari tertentu.
Panduan ini merangkum aturan cuti sakit, cuti haid, daftar izin tidak masuk kerja yang tetap dibayar, contoh perhitungan upah sakit berkepanjangan, dan aturan PHK karena sakit lebih dari 12 bulan.
Apa itu cuti sakit karyawan?
Cuti sakit adalah izin tidak masuk kerja karena sakit sehingga karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan. Secara umum berlaku prinsip no work no pay: upah tidak dibayar jika pekerja tidak bekerja (PP 36/2021 Pasal 40). Namun, UU 13/2003 Pasal 93 ayat (2) mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dalam kondisi tertentu, termasuk saat karyawan sakit.
Apakah cuti sakit harus pakai surat dokter?
Ya. Menurut Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003, sakit yang dimaksud harus dibuktikan dengan keterangan dokter. Banyak perusahaan memberi kelonggaran untuk sakit 1 hari tanpa surat dokter. Kelonggaran seperti ini sah selama diatur jelas di peraturan perusahaan atau PKB dan diterapkan sama untuk semua karyawan.
Berapa upah karyawan yang sakit berkepanjangan?
| Masa sakit | Upah yang dibayar |
|---|---|
| 4 bulan pertama | 100% upah |
| 4 bulan kedua (bulan 5–8) | 75% upah |
| 4 bulan ketiga (bulan 9–12) | 50% upah |
| Bulan selanjutnya | 25% upah, sampai pengusaha melakukan PHK |
Dasar hukum: UU 13/2003 Pasal 93 ayat (3) dan PP 36/2021 Pasal 41 ayat (1).
Contoh perhitungan upah sakit berkepanjangan
Budi bekerja dengan upah Rp5.000.000 per bulan. Ia sakit dan tidak dapat bekerja selama 14 bulan berturut-turut dengan surat dokter.
Rumus: upah bulanan saat sakit = persentase sesuai masa sakit × upah
| Periode sakit | Perhitungan per bulan | Upah per bulan | Total periode |
|---|---|---|---|
| Bulan 1–4 | 100% × Rp5.000.000 | Rp5.000.000 | Rp20.000.000 |
| Bulan 5–8 | 75% × Rp5.000.000 | Rp3.750.000 | Rp15.000.000 |
| Bulan 9–12 | 50% × Rp5.000.000 | Rp2.500.000 | Rp10.000.000 |
| Bulan 13–14 | 25% × Rp5.000.000 | Rp1.250.000 | Rp2.500.000 |
| Total 14 bulan | Rp47.500.000 | ||
Apakah karyawan yang sakit lebih dari 12 bulan boleh di-PHK?
Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus (UU 13/2003 Pasal 153 ayat (1) huruf a sebagaimana diubah UU 6/2023). Setelah melampaui 12 bulan, PHK dapat diajukan oleh pengusaha maupun pekerja.
Menurut PP 35/2021 Pasal 55, pekerja yang di-PHK karena sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan berhak atas:
- Uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4)
Apakah cuti haid dibayar?
Ya. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tidak dapat bekerja tetap dibayar upahnya (UU 13/2003 Pasal 93 ayat (2) huruf b). Menurut PP 36/2021 Pasal 41 ayat (2), upah dibayar sesuai lamanya sakit haid, paling lama 2 hari. Prosedur pemberitahuannya sebaiknya diatur di peraturan perusahaan atau PKB.
Izin tidak masuk kerja apa saja yang tetap dibayar?
Menurut UU 13/2003 Pasal 93 ayat (4), upah tetap dibayar untuk izin berikut:
| Alasan izin | Upah dibayar selama |
|---|---|
| Pekerja menikah | 3 hari |
| Menikahkan anak | 2 hari |
| Mengkhitankan anak | 2 hari |
| Membaptiskan anak | 2 hari |
| Istri melahirkan atau keguguran | 2 hari |
| Suami/istri, orang tua/mertua, anak, atau menantu meninggal dunia | 2 hari |
| Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia | 1 hari |
Untuk istri melahirkan, UU 4/2024 Pasal 6 menambahkan cuti pendampingan hingga 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan. Detailnya ada di panduan cuti melahirkan.
Upah juga tetap dibayar jika pekerja tidak masuk karena menjalankan kewajiban terhadap negara, menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha, atau mengikuti pendidikan dari perusahaan (Pasal 93 ayat (2)).
Apakah izin dan cuti sakit memotong cuti tahunan?
Tidak. Cuti sakit dan izin di atas adalah hak terpisah dari cuti tahunan. Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja (UU 13/2003 Pasal 79 sebagaimana diubah UU 6/2023). Yang dapat memotong cuti tahunan adalah cuti bersama jika diambil karyawan. Lihat cuti bersama 2027.
Izin di luar daftar di atas, misalnya urusan pribadi, mengikuti aturan perusahaan. Izin tersebut bisa dipotong dari cuti tahunan atau diperlakukan sebagai izin tidak dibayar, selama diatur di peraturan perusahaan atau PKB.
Apa yang perlu disiapkan HR?
- Tulis kebijakan izin dan sakit. Atur batas sakit tanpa surat dokter, cara pemberitahuan, dan dokumen yang wajib diserahkan.
- Bedakan jenis ketidakhadiran. Pisahkan sakit, haid, izin berbayar, cuti tahunan, dan izin tidak dibayar di rekap absensi.
- Pantau sakit berkepanjangan. Catat bulan ke berapa karyawan sakit agar persentase upah benar.
- Hubungkan ke payroll. Upah karyawan sakit tetap diproses dan dipotong PPh 21 sesuai ketentuan. Lihat cara menghitung PPh 21 TER.
- Cek klaim BPJS. Jika sakit atau cedera terjadi karena pekerjaan, laporkan sebagai kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Lihat checklist kepatuhan BPJS.
Bagaimana mengelola izin dan cuti sakit dengan lebih mudah?
Mencatat izin dan sakit di Excel membuat rekap absensi dan payroll sering tidak cocok. Dengan HRIS, karyawan mengunggah surat dokter saat mengajukan izin, atasan menyetujui secara online, dan datanya terhubung ke payroll. Baca panduan HRIS untuk UKM.
Di AI HCM, karyawan dapat mengajukan cuti dan izin dari ponsel dan atasan menyetujuinya secara online.
Baca juga: Cuti Melahirkan Menurut UU KIA, Cuti Bersama 2027, dan Cara Menghitung THR Karyawan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah karyawan sakit tetap digaji?
Ya, jika dibuktikan dengan surat dokter. Upah dibayar 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, 50% untuk 4 bulan ketiga, dan 25% untuk bulan selanjutnya.
Berapa hari cuti menikah karyawan?
Karyawan yang menikah berhak izin dengan upah tetap dibayar selama 3 hari, sesuai UU 13/2003 Pasal 93 ayat (4).
Berapa hari izin jika orang tua meninggal?
Izin dengan upah tetap dibayar selama 2 hari jika suami/istri, orang tua/mertua, anak, atau menantu meninggal dunia. Jika anggota keluarga lain dalam satu rumah meninggal, izinnya 1 hari.
Apakah cuti haid wajib dibayar?
Ya. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua haid sehingga tidak dapat bekerja tetap dibayar upahnya, paling lama 2 hari.
Apakah izin sakit memotong cuti tahunan?
Tidak. Cuti sakit dengan surat dokter adalah hak terpisah dan tidak memotong cuti tahunan karyawan.
Kapan karyawan yang sakit boleh di-PHK?
Hanya jika sakitnya melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Pekerja berhak atas 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai PP 35/2021 Pasal 55.
Sumber
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 79, 93, dan 153) — peraturan.bpk.go.id
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 40 dan 41)
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (Pasal 40 dan 55)
- UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (Pasal 6)
Kelola izin, absensi, dan payroll karyawan dalam satu sistem. Jadwalkan demo AI HCM bersama tim implementasi kami.