Kepatuhan Payroll & Regulasi Indonesia

Cara Menghitung THR 2027 dan Kapan THR Cair

16 October 2026
7 mins read

Terakhir diperbarui: 25 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Payroll AI HCM

Cara menghitung THR mengikuti Permenaker 6/2016: karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima 1 bulan upah, sedangkan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima THR prorata, yaitu (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah. THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Panduan ini untuk tim HR dan payroll. Isinya rumus THR untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, pekerja harian lepas, dan pekerja upah satuan hasil, lengkap dengan contoh perhitungan, cara menghitung PPh 21 atas THR, dan batas pembayaran THR 2027.

Kapan THR 2027 cair?

THR Idul Fitri 2027 cair paling lambat Rabu, 3 Maret 2027, yaitu 7 hari sebelum Idul Fitri 1448 H yang jatuh pada 10 Maret 2027 menurut SKB 3 Menteri. Jadi, THR 2027 dibayarkan di bulan Maret 2027. Perusahaan boleh membayar lebih awal, tetapi tidak boleh lewat dari tanggal tersebut.

Hari raya 2027 Tanggal (SKB 3 Menteri) Batas bayar THR (H-7)
Imlek 2578 Kongzili Sabtu, 6 Februari 2027 Sabtu, 30 Januari 2027
Nyepi Tahun Baru Saka 1949 Senin, 8 Maret 2027 Senin, 1 Maret 2027
Idul Fitri 1448 H Rabu, 10 Maret 2027 Rabu, 3 Maret 2027
Waisak 2571 BE Kamis, 20 Mei 2027 Kamis, 13 Mei 2027
Natal Sabtu, 25 Desember 2027 Sabtu, 18 Desember 2027

THR dibayar 1 kali dalam setahun, sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Tanggal Idul Fitri pasti ditetapkan Kementerian Agama lewat sidang isbat, jadi cek kembali menjelang Ramadan. Artikel ini akan diperbarui saat Surat Edaran Menaker tentang THR 2027 terbit. Jadwal libur lengkapnya ada di daftar cuti bersama 2027.

Apa itu THR dan siapa yang berhak menerimanya?

THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Aturannya ada di Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Syarat utamanya hanya satu: pekerja sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Kondisi pekerja Berhak THR?
Karyawan tetap (PKWTT), masa kerja minimal 1 bulan Ya
Karyawan kontrak (PKWT), masa kerja minimal 1 bulan dan kontrak masih berjalan saat hari raya Ya
Pekerja harian lepas, masa kerja minimal 1 bulan Ya
Karyawan tetap (PKWTT) yang kena PHK dalam 30 hari sebelum hari raya Ya (Pasal 7 Permenaker 6/2016)
Karyawan kontrak (PKWT) yang kontraknya berakhir sebelum hari raya Tidak
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 bulan Tidak

Berapa besar THR menurut Permenaker 6/2016?

Masa kerja Besaran THR
12 bulan atau lebih 1 bulan upah
1 bulan sampai kurang dari 12 bulan (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Kurang dari 1 bulan Tidak wajib

Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan menetapkan THR lebih besar, yang berlaku adalah nilai yang lebih besar (Pasal 4 Permenaker 6/2016).

Apa yang dimaksud “1 bulan upah”?

Upah 1 bulan untuk THR adalah salah satu dari dua komponen ini:

  • Upah tanpa tunjangan (upah bersih atau clean wages), atau
  • Upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Komponen gaji Masuk dasar THR?
Gaji pokok Ya
Tunjangan tetap (dibayar tetap setiap bulan, tidak tergantung kehadiran), misalnya tunjangan jabatan Ya
Tunjangan tidak tetap, misalnya uang transport atau uang makan per kehadiran Tidak
Lembur, insentif, komisi, bonus Tidak

Bagaimana cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak?

  1. Hitung masa kerja karyawan sampai tanggal hari raya.
  2. Tentukan upah 1 bulan: gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
  3. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR = 1 bulan upah.
  4. Jika masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan, THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
  5. Bandingkan dengan peraturan perusahaan atau PKB. Pakai nilai yang lebih besar.

Permenaker 6/2016 tidak mengatur cara membulatkan sisa hari dalam masa kerja. Banyak perusahaan hanya menghitung bulan penuh. Apa pun caranya, tuliskan di peraturan perusahaan agar perhitungan konsisten untuk semua karyawan.

Contoh 1: karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Komponen Nilai
Masa kerja 3 tahun
Gaji pokok Rp6.000.000
Tunjangan jabatan (tetap) Rp1.000.000
Uang transport per kehadiran (tidak tetap) Rp500.000 (tidak dihitung)
Upah 1 bulan untuk THR Rp6.000.000 + Rp1.000.000 = Rp7.000.000
THR Rp7.000.000

Contoh 2: karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Komponen Nilai
Mulai bekerja 1 Agustus 2026 (PKWT, kontrak masih berjalan saat hari raya)
Hari raya Idul Fitri, 10 Maret 2027
Masa kerja 7 bulan 9 hari → dihitung 7 bulan penuh
Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap) Rp5.400.000
Perhitungan 7 ÷ 12 × Rp5.400.000
THR Rp3.150.000

Bagaimana menghitung THR pekerja harian lepas dan upah satuan hasil?

Pekerja harian lepas dan pekerja dengan upah satuan hasil tidak punya gaji bulanan tetap. Karena itu, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima. Aturan lengkap pekerja harian ada di panduan pekerja harian lepas.

Jenis pekerja Dasar upah 1 bulan
Harian lepas, masa kerja 12 bulan atau lebih Rata-rata upah per bulan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya
Harian lepas, masa kerja kurang dari 12 bulan Rata-rata upah per bulan selama masa kerja
Upah satuan hasil (borongan) Rata-rata upah per bulan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya

Contoh 3: pekerja harian lepas dengan masa kerja 5 bulan

Komponen Nilai
Upah bulan 1–5 Rp3.200.000; Rp3.000.000; Rp3.400.000; Rp2.900.000; Rp3.000.000
Total upah 5 bulan Rp15.500.000
Rata-rata upah per bulan Rp15.500.000 ÷ 5 = Rp3.100.000
Perhitungan THR 5 ÷ 12 × Rp3.100.000
THR Rp1.291.667 (dibulatkan)

Apa aturan batas pembayaran THR?

THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya (PP 36/2021 Pasal 9). Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 juga menegaskan THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Waktu pembayaran bisa diatur lebih awal jika disepakati dan dituliskan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Apa sanksi jika THR terlambat atau tidak dibayar?

  • Terlambat membayar: denda 5% dari total THR yang harus dibayar, dihitung sejak batas waktu pembayaran berakhir. Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR (PP 36/2021 Pasal 62).
  • Tidak membayar: sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha (PP 36/2021 Pasal 79).
  • Penggunaan denda: denda dikelola dan dipakai untuk kesejahteraan pekerja (Pasal 10 Permenaker 6/2016).

Bagaimana menghitung PPh 21 atas THR?

THR termasuk penghasilan yang dikenai PPh 21. Dengan skema TER, THR digabung dengan gaji di bulan THR dibayarkan, lalu totalnya dikalikan tarif TER bulan itu. Akibatnya, potongan PPh 21 di bulan THR naik cukup tajam.

Contoh: karyawan TK/0 (kategori TER A) dengan penghasilan bruto Rp7.000.000 per bulan, menerima THR Rp7.000.000 di bulan Maret.

Bulan Penghasilan bruto Tarif TER A PPh 21
Bulan biasa Rp7.000.000 1,25% Rp87.500
Bulan THR (gaji + THR) Rp14.000.000 6% Rp840.000

Lonjakan ini wajar. Kelebihan atau kekurangan potongan akan dikoreksi saat PPh 21 dihitung ulang setahun di bulan Desember. Penjelasan lengkapnya ada di cara menghitung PPh 21 TER dan tabel tarif TER PPh 21.

Apa kesalahan paling umum saat menghitung THR?

  1. Memasukkan tunjangan tidak tetap ke dasar THR. Uang transport atau uang makan per kehadiran tidak termasuk upah 1 bulan.
  2. Tidak memberi THR ke karyawan kontrak atau harian lepas. Selama masa kerjanya sudah minimal 1 bulan, mereka tetap berhak.
  3. Mencicil THR atau membayar lewat dari H-7. Keterlambatan dikenai denda 5%.
  4. Lupa karyawan tetap yang kena PHK dalam 30 hari sebelum hari raya. Mereka tetap berhak menerima THR.
  5. Memisahkan THR dari gaji saat menghitung PPh 21. THR harus digabung dengan gaji di bulan dibayarkan.

Bagaimana menghitung THR dan PPh 21 secara otomatis?

Menghitung THR satu per satu untuk karyawan tetap, kontrak, dan harian lepas mudah salah, apalagi jika masa kerja dan komponen gajinya berbeda-beda. Dengan payroll AI HCM, gaji, PPh 21, dan iuran BPJS dihitung otomatis dari data karyawan setiap bulan, termasuk di bulan pembayaran THR.

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 TER, Apa Itu TER PPh 21, Checklist Kepatuhan BPJS untuk HR, dan Cuti Bersama 2027.

Pertanyaan yang sering diajukan

THR 2027 cair bulan apa?

THR Idul Fitri 2027 cair di bulan Maret 2027, paling lambat Rabu, 3 Maret 2027. Tanggal ini adalah H-7 dari Idul Fitri 1448 H yang jatuh pada 10 Maret 2027 menurut SKB 3 Menteri.

Berapa THR karyawan yang baru bekerja 6 bulan?

THR-nya 6 ÷ 12 × 1 bulan upah, atau setengah bulan upah. Contohnya, jika upah 1 bulan Rp6.000.000, THR yang diterima Rp3.000.000.

Apakah karyawan kontrak mendapat THR?

Ya, jika masa kerjanya minimal 1 bulan dan kontraknya masih berjalan saat hari raya. Jika kontrak PKWT berakhir sebelum hari raya, pekerja tidak berhak atas THR.

Kapan batas pembayaran THR Idul Fitri 2027?

Paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika Idul Fitri jatuh pada 10 Maret 2027 sesuai SKB 3 Menteri, batasnya Rabu, 3 Maret 2027.

Apakah THR boleh dicicil?

Tidak. Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Apakah THR kena pajak?

Ya. THR digabung dengan gaji di bulan dibayarkan, lalu dikenai PPh 21 dengan tarif TER bulan itu. Potongan bulan tersebut naik dan dikoreksi saat hitung ulang PPh 21 di bulan Desember.

Sumber

Hitung gaji, PPh 21, dan BPJS otomatis setiap bulan, termasuk di bulan THR. Jadwalkan demo AI HCM bersama tim implementasi kami.